Uyo, Porno Dan UU ITE…

by Sakti on Mar.26, 2008, under Blogging, Life, World

Terkantuk-kantuk blog walking dan menjelajah jagat maya sambil menjaga penjara (ini bukan penjara yang seperti antobilang itu loh), mata ini dihebohkan dengan masalah porno dan porno. Halah… maksudnya berita pembelokiran situs ndoro porno oleh pemerintah.

*gawat ngantuk… gak fokus…*

Belum lagi heboh yang membahas kontroversi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana masih banyak pasal-pasal yang mengundang pertanyaan dan penuh ketidak jelasan, ada juga pasal yang mengarah ke pembatasan atau malah membelenggu kebebasan berbicara, berpendapat dan berekspresi.

IMHO, UU ITE ini terlalu prematur. Memang disisi lain kita belum memiliki undang-undang mengenai masalah ini dan mungkin ini menjadi sorotan dunia. Tetapi dalam perumusan dan penetapan UU ini pun sepertinya masih terlalu terburu-buru. Akhirnya UU ini banyak sekali ‘grey area’ yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan darinya.

Seperti ada pasal yang berbunyi:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Dengan tidak dijelaskan secara terperinci apa dan seperti apa penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal ini akan membungkam pikiran-pikiran kritis terhadap pihak-pihak tertentu, misalnya penyelenggara pemerintahan, tokoh-tokoh politik, atau para dewan rakyat. Wahh pemilu sudah dekat!

Atau pasal yang berbunyi:

f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini;

g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;

Beberapa orang menganalisa dan mempertanyakan, bila seseorang yang mengakses situs porno atau berbuat pelanggaran dari sebuah warnet apakah pihak warnet harus bertanggung jawab dan semua peralatan harus disita? Bagaimana dengan wifi zone atau tempat-tempat yang ada hotspot internet?

Pasal-pasal seperti inilah yang bakal dijadikan celah alat ‘pemerasan’ oleh aparat.

Bagaimana bila seseorang mengatakan:

“Saya yakin para blogger dan hacker pasti akan melakukan serangan terhadap sistem itu. Tetapi, kemungkinan ancaman tersebut bukan berarti melemahkan niat pemerintah.”

Hmm… Blogger dianggap kriminal? Semua blogger???

Apakah ini termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik?

Apa kita harus melakukan PERLAWANAN?

APAKAH INDONESIA SUDAH MERDEKA???

*fokuuusssss!!! duh… ngantuk tak kunjung hilang inih…*

:, ,

10 Comments for this entry

Leave a Reply

CommentLuv Enabled

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!