Anda tahu apakah itu pasal-pasal karet? Yang pasti ini bukan pasal-pasal yang mengatur tentang produk karet ataupun ada sangkut pautnya dengan ayat-ayat cinta. Secara kasar, pasal-pasal karet ini merupakan pasal yang ‘tidak jelas’ alias dapat menimbulkan banyak pengertian (penterjemahan) sehingga menimbulkan beda pemahaman dalam aplikasinya.

Sejak dulu, mulai dari jaman penjajahan sampai orba, pasal-pasal yang tidak jelas seperti ini sering dimanfaatkan untuk membungkam kebebasan, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi. Yup, tentu saja dijadikan senjata bagi orang-orang atau kelompok yang dianggap mengganggu atau mengancam stabilitas kepentingan bangsa pihak tertentu.

Pasal-pasal karet ini memang selalu menjadi sorotan keluh kesah masyarakat, terutama bagi negara yang mengaku sebagai pendukung paham demokrasi. Salah seorang aktivis HAM, Ahmad Hambali, pernah menulis makalah “Pasal-Pasal Karet Sebagai Constitutional Dictatorship” dalam Training Advokasi PBHI-UNISBA, Bandung, 26 April 2003. Ahh, apakah memang sudah menjadi sebuah ciri khas?

Sering kita mendengar dalam sebuah undang-undang, bahkan pada UU ITE yang baru, yang sedang hangat dibicarakan ada pasal yang mengulas mengenai ‘Pencemaran nama baik dan penghinaan’. Nah, karena pemerintah tidak pernah memperjelas atau merinci, saya jadi ingin tahu sebenarnya seperti apa ‘Pencemaran nama baik dan penghinaan’? Batasan-batasannya seperti apa saja?

Sudut pandang, pemahaman dan sensitifitas emosi manusia itu berbeda-beda bukan?

Saya sebagai warganegara punya hak untuk meminta penjelsan kepada negara dan mendapat penjelasan atas undang-undang yang mereka ‘ciptakan’.

So?

Related Articles