Beberapa hari yang lalu saya mendapat kabar mengenai rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Konten Multimedia. Seperti biasa, setelah membaca rancangan peraturan tersebut saya menangkapnya bahwa peraturan tersebut merupakan ‘alat’ untuk membungkam dan membatasi kebebasan di dunia maya alih-alih dari peraturan untuk mengatur etika konten yang positif bagi masyarakat.

Rancangan tersebut selengkapnya dapat anda baca disini.

Reaksi menolak rancangan Peraturan Menteri tersebut bermuculan dari berbagai kalangan di internet. Salah satu praktisi TI Tanah Air, Onno W. Purbo pun mengungkapkan pandanganya terhadap rancangan peraturan tersebut. Beberapa hal yang menurut saya sangat mengena dalam membahas peraturan tersebut oleh Kang Onno adalah:

“RPM cuma di arahkan ke Wadah / Media / Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet. Apakah Kaskus.us, WordPress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?”

“Tidak ada sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi / pengupload. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end; bukan medium yang bertanggung jawab.”

Lalu pasal-pasal dalam rancangan peraturan tersebut:

“Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – Perlu diingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu diubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah Kominfo mampu menuntut WordPress.com atau Blogger.com?”

Isi Pasal:

Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:

a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.

Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a. Muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;

b. Muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;

c. Muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau

d. Muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a. Muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau

b. Muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

Beberapa hal yang menurut saya yang juga harus diperhatikan adalah

Pasal 5, dimana tertulis ‘Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak’, dimana batasan atau parameter ‘merendahkan’ ini sangat tidak jelas dan tidak mutlak, setiap orang akan berbeda batasannya dalam memandang hal tersebut. Dan disini apakah tidak boleh ‘merendahkan’ pelayanan, aspek fisik dan non fisik dari satu pihak memiliki arti tidak boleh mengkritisi kinerja pelayanan instansi pemerintahan, kinerja dan intelektual para pejabat atau pihak tertentu?

Pasal 6, tertulis ‘muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik’, bohong atau tidaknya sebuah berita hanya dapat dibuktikan setelah berita atau tulisan itu muncul dan dibaca orang. Hal ini pun memerlukan proses hukum untuk membuktikan kebenaran isi tulisan tersebut atau dengan adanya hak jawab dari yang diberitakan. Dan yang paling penting adalah batasan ‘menyesatkan’ ini pun tidak memiliki parameter yang pasti, apakah sebuah analisa, perdiksi atau pendapat seseorang yang mungkin memang perlu pembuktian lebih lanjut (belum tentu benar atau akan terjadi) bisa secara mutlak disebut menyesatkan?

Pasal 7, tertulis ‘muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal’, dibalik alih-alih mengenai privasi tetapi terselip didalamnya mengenai kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seseorang, dimana sebenarnya untuk beberapa pihak (baca: pejabat negara) itu perlu untuk diketahui oleh umum, yang sederhana saja adalah untuk kepentingan pemberantasan korupsi di negara ini.

Pasal 8(c) & Pasal 10 – Secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter konten. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itu pun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail Anda bersih dari spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam.

Isi Pasal:

Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

a. Membuat aturan penggunaan layanan;

b. Melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;

c. Melakukan Penyaringan;

d. Menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;

e. Menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan

f. Menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

Pasal 10
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyaringan atau memfilter konten-konten di internet tentunya sebuah hal yang akan sangat sulit, seberapa besar resource dan effort yang diperlukan untuk memfilter konten-konten yang ada dalam dunia internet? Dan siapa pihak yang menentukan apa-apa saja yang di blok? ataukah negara kita ini akan seperti negara China, dimana pemerintah akan mensensor semua pemberitaan yang bertentangan dengan pandangan pemerintah atau golongan tertentu?

Pasal 9b – ini tidak ada jaminan, karena di Internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi tidak mudah lho.

Pasal 9(2) – Ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat/pengupload content bukan content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat/pengupload yang tidak baik.

Isi Pasal:

Pasal 9
(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 9 (2) ini sangat menarik. Jaringan internet ini adalah ‘jalan tol’ dunia dimana terhubung keseluruh penjuru dunia. Jalan ini dapat dilalui oleh setiap orang untuk menuju kemana saja ke negara mana saja dimana banyak tempat-tempat (server) yang dapat dikunjungi. Ya tentunya memang ada saja tempat yang merupakan ‘tempat judi’ atau ‘tempat mesum’, lalu apa gerbang masuk tol (baca: penyelenggara akses internet) yang bertanggung jawab atas keberadaan tempat-tempat tersebut? Dan haruskah penjaga gerbang tol yang memberikan peringatan kepada yang punya tempat untuk menghapus kontennya?

Berikut ada beberapa hal juga yang perlu di cermati. Dalam peraturan tersebut dituliskan:

  • Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
  • Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
  • Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

Apakah ini termasuk media radio dan televisi? Apakah kita akan kembali ke dalam masa dimana pemerintahan akan membelengu dan menyeleksi informasi apa saja yang boleh tersiar ke masyarakat berdasarkan selera penguasa atau pihak tertentu?

Apakah tidak sebaiknya masyarakat yang diberikan pendidikan dan arahan yang baik mengenai dunia internet dan informasi ini?

Pisau dapat dipakai untuk memotong buah, memotong sayuran untuk memasak, tetapi ada beberapa orang yang menggunakan pisau sebagai alat untuk membunuh atau untuk menakut-nakuti. Apakah pabrik pembuat pisau ini harus bertanggung jawab atas pembunuhan yang terjadi atau atas penyalahgunaan pisau tersebut?

Saya setuju sekali dengan apa yang disampaikan oleh Kang Onno.

“Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih dirangkul dan diberdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif”

“Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. Postel dan Kominfo harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinteraksi langsung dan meyakinkan mereka. Jangan cuma pasif!”

Memang demokrasi janganlah sampai kebablasan, kebebasan tetap harus dengan tanggung jawab. Aturan perundang-undangan selayaknya turut membawa bangsa untuk maju kedepan bukan mundur kebelakang. Menkominfo harus mencari langkah yang jauh lebih baik dan cerdas untuk mengatur kehidupan di dunia maya bukan sekedar membuat peraturan yang akhirnya membelenggu kebebasan di dalam dunia internet atau hanya untuk melindungi kepentingan tertentu saja.


Sumber:

Related Articles