Prosedur Sweeping Windows Bajakan
Sebenarnya ini sudah pernah dibahas sekitar tahun 2008. Sekedar untuk mengingatkan kembali atau bagi teman-teman yang mungkin belum tahu mengenai prosedural sweeping Windows bajakan yang seringkali dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.
Perlu diketahui bahwa pihak POLRI tidak berhak untuk mengambil komputer dari TKP kecuali terbukti terlibat dalam tindakan kriminal (praduga tak bersalah). Misalnya, dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isi lagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hardware curian), credit card fraud, dan lain-lain.
Mengenai pemakaian Windows Asli atau Original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
PERTAMA
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib menunjukkan Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
KEDUA
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
KETIGA
Pihak Microsoft/Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang Surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
KEEMPAT
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
KELIMA
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
CATATAN
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merk memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan atau Norton Anti Virus Bajakan ( Symantec ). Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar ( Registered Trade Mark ) Internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.
Semoga mermanfaat bagi teman-teman.




Kalau gak mampu beli windows asli kenapa gak pake Linux aja, bebas pusing masalah lisensi :)
Yay, I’m using Mac now! :)